Founder EDRG di Inhu Masuk Bui, Ini Jumlah Korban dan Asetnya
INHU - Founder Edinar Coin Gold (EDRG) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), IH (39) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat yang juga oknum PNS di lingkungan Pemkab Inhu akhirnya merasakan dingin bilik tahanan Polres Inhu.
Pasalnya, IH telah menipu ribuan member dengan dalih cryiptocurrency atau saham aset digital, padalah bisnis haram yang dijalankannya itu bukan termasuk bisnis aset digital.
"Tersangka kita amankan sejak 9 Maret 2021 lalu, tindak lanjut pelimpahan kasus dari Polda Riau," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K didampingi Wakapolres Inhu Kompol Zulfa Renaldo S.I.K, MH, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatma S.I.K dan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran ketika press release kasus investasi bodong EDRG di Mapolres Inhu, Rabu 17 Maret 2021 sore.
Dijelaskan Kapolres, modus yang dilakukan tersangka cukup rapi, yakni dengan cara menghimpun dana dari masyarakat lewat instrumen perdagangan produk seolah-olah merupakan aset digital atau cryiptocurrency berupa koin digital yang bernama EDRG dalam platform EDC blockchain. Korban diiming-imingi keuntungan sebesar 0,5 persen perhari dari total aset atau sebesar 15 persen dalam sebulan.
Sistem atau skema yang dilakukan pelaku diduga menggunakan skema ponzi, tersangka bersama kawan-kawannya memanfaatkan badan usaha yang bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia (Indasia) yang berada di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat yang terjadi sejak Januari 2019 sampai pertengahan 2020.
Dalam memuluskan aksinya, tersangka selalu mempromosikan jika EDRG merupakan aset digital yang diciptakannya itu telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara, padahal EDRG dapat dikatakan seperti token yang merupakan produk turunan koin digital dengan induk bernama Edinar Coin atau EDC.
Meski EDRG merupakan token, namun produk ini tidak serta-merta bisa dikatakan sebagai aset digital, karena aset digital kripto dibuat harus dengan berbasis Distributed Ledger Tekhnology."Inilah yang sering dijadikan sebagai media penipuan oleh pelaku-pelaku dunia aset digital," ucap Kapolres.
Sampai saat ini jumlah member yang bergabung dengan komunitas ini sebanyak 3445 akun member.Awalnya pelaku transaksi jual beli koin EDRG sendiri saja, dengan rekening pribadinya melalui 5 akun bank sejak Juanuari 2019 sampai Juni 2019, pada bulan Juli 2019 pelaku dan kawan-kawannya mendirikan PT Indasia, kemudian melanjutkan bisnis itu.
Kerugian yang dialami ribuan member itu sebanyak Rp 60 miliar ditambah kerugian pelapor sebanyak Rp 1,1 miliar dan menurut pengakuan tersangka, dana member yang telah diterimanya sebagian diputar membeli koin EDC dibursa dan sebagian lagi didepositokan untuk membayar keuntungan member yang jauh sebelumnya mendaftar.
Karena, lanjut Kapolres, bagi anggota baru yang bergabung dalam komunitas ini harus menunggu selama 3 bulan, setelah itu anggota tersebut mendapat keuntungan dari hasil penjualan koin didalam akun member kepada tersangka atau PT Indasia yang juga diberi nama Indragiri Exchanger. Bursa atau market yang dibuatnya seolah-olah sama seperti bursa market resmi dalam perdagangan kripto.
Berikut sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka, bukti transfer uang ke rekening bank Mandiri, kwitansi pembelian koin EDRG, rekening koran 2 tahun terakhir atas nama Inhul Hadi, data penjualan koin EDRG oleh Inhul Hadi sebelum perusahaan PT. Indasia berdiri, data penjualan koin EDRG oleh Inhul Hadi setelah perusahaan PT. Indasia berdiri, data member PT. Indasia, data pembelian koin EDC, 3 unit komputer, 2 unit AC dan 1 unit mesin penghitung.
Kapolres juga menegaskan, kasus ini terus dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, selain itu, Polres Inhu akan mendata seluruh harta kekayaan dan aset milik tersangka guna melakukan penyelidikan yang akan mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jika dalam penyelidikan tersangka terbukti melakukan TPPU, maka semua harta benda dan aset berharga milik tersangka akan disita, untuk itu pada masyarakat yang menjadi korban diminta tetap tenang, Polres Inhu juga berupaya mengembalikan kerugian masyarakat meski tidak sepenuhnya," imbau Kapolres.