IMAJINAISTUDIO

Imaji & AI Studio


Showcase

Echoes of Madiun

Tools: MiniMax H3 × Seedance 2.5

Category: Short Movie

CLOSER

Tools: Seedance 2.5

Category: TVC Commercial

Gemini Shadows

Tools: Seedance 2.0

Category: Short Movie

The City Breathes

Tools: PixVerse V6

Category: Short Movie

The Celestial Match

Tools: Seedance 2.0

Category: Short Movie

Heaven and Hell

Tools: PixVerse V6

Category: Teaser Trailer

Dream in Monochrome

Tools: Seedance 2.0

Category: Storytelling

GOALS

Tools: Seedance 2.0

Category: Experiment

Kadita Ocean Angel

Tools: Seedance 2.0

Category: Game Skin Concept

Break Point

Tools: Seedance 2.0

Category: Short Movie

The Merman Heist

Tools: Grok Imagine

Category: Meta Ads

KeySlim

Tools: Veo 3.1 Fast

Category: UGC Ads


Coba Sekarang

Video Lainnya

← Back to Portfolio

2020/12/08

Mulai Malam Ini Patroli Money Politik di Inhu Lebih Ditingkatkan

INHU - Terhitung malam ini hingga sampai selesai pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polres Inhu, TNI, Ormas dan organisasi mahasiswa akan meningkatkan jadwal patroli money politik keseluruhan wilayah Kabupaten Inhu. Sehubungan dengan ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 7 Desember 2020 malam menjelaskan, beberapa waktu lalu, Bawaslu Inhu secara resmi telah membentuk dan meluncurkan tim patroli money politik Kabupaten Inhu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Inhu, TNI atau Kodim 0302 Inhu, Ormas dan organisasi mahasiswa Inhu. Dijelaskan Kapolres, money politik dinilai bisa mencederai demokrasi pilkada yang jujur dan adil serta pemberi maupun penerima bisa dipidana, untuk itu mari secara bersama-sama menolak issu sara, ujaran kebencian, menolak berita bohong (hoax) dan menolak politik uang (money politics) sebagai langkah antisipasi untuk menjaga suhu politik tetap aman, damai dan sejuk.  Dijelaskan Kapolres, pada pasal 187A ayat (1), Undang-undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. "Kemudian pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," paparnya. Kapolres Inhu juga menegaskan, dari pasal diatas dapat disampaikan kepada masyarakat bahwa pemberi maupun penerima uang dalam Pilkada dapat dipidana, kemudian masyarakat diharapkan mendukung setiap langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu, Polri TNI, Ormas dan organisasi mahasiswa Kabupaten Inhu terhadap aktifitas money politik. "Serta selalu mematuhi protokol kesehatan setiap kegiatan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," tegasnya. (au) -- https://www.inhu.my.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar