Hendak Transaksi Sabu di Simpang BM, Pengendara KLX Diringkus Polsek Peranap - inhu.my.id

08/03/2021

Hendak Transaksi Sabu di Simpang BM, Pengendara KLX Diringkus Polsek Peranap

INFOINHU.COM:,INHU - Seorang laki-laki pengendara sepeda motor jenis Kawasaki KLX terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Peranap karena kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Pengendara KLX yang berinisial FR alias Peri (22) warga Desa Sencano Jaya Kecamatan Batang Peranap itu diringkus ketika akan bertransaksi sabu-sabu disimpang Barak Maripat (BM) Serangge Desa Sungai Aur Kecamatan Batang Peranap, Rabu 3 Maret 2021 pukul 19.30 WIB. Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran Senin 8 Maret 2021 membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba di wilayah Polsek Peranap tersebut. Lebih jauh disampaikannya, Rabu 3 Maret 2021 sore, pukul 16.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH mendapat informasi jika sering terjadi transaksi narkoba disimpang BM Serangge.Menindak lanjuti informasi ini, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar SH beserta anggotanya untuk turun kelapangan guna penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim melakukan pengintaian disekitar simpang itu, selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 21.30 WIB, datang seorang pengendara sepeda motor jenis KLX warna hijau tanpa plat Nopol.Ketika hendak diamankan, pengendara sepeda motor itu membuang sebuah benda ke tanah. Ketika dicari, benda yang dibuang itu adalah bungkusan plastik klep kecil berisi serpihan kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,85 gram.Tersangka langsung diamankan, ketika di interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya. Namun, ketika tim menuju rumah temannya yang identitasnya sudah diketahui itu, dia berhasil melarikan diri kearah hutan dan kebun dibelakang rumahnya."Saat ini terus dilakukan pengejaran, nama dan ciri-cirinya sudah diketahui, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diringkus," ucap Misran.